JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 360 Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Cianjur kini resmi berbadan hukum. Hal tersebut ditandai dengan pembagian akta notaris yang dilakukan langsung oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kabid Koperasi Diskumdagin Cianjur, Subekti, menyampaikan bahwa proses legalisasi seluruh koperasi telah selesai lebih cepat dari target nasional yang ditetapkan, yakni 30 Juni 2025. Bahkan, Cianjur telah merampungkannya pada 20 Juni 2025.
“Semua jabatan fungsional (Japung) menjadi tanggung jawab koperasi masing-masing. Kita hanya memastikan legalitasnya beres sesuai dengan arahan pusat,” ujar Subekti di sela pembagian akta.
Menurut Subekti, percepatan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah melalui anggaran APBD sekitar Rp 900 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembuatan akta notaris dan SK berbadan hukum, dengan biaya subsidi sebesar Rp 2,5 juta per koperasi.
“Kalau normal tanpa kerja sama dengan Kementerian Koperasi, biayanya bisa mencapai Rp 5 sampai 6 juta. Dan waktu pengerjaannya pun bisa sebulan. Tapi karena ada Inpres No. 9 Tahun 2025, satu notaris harus menyelesaikan dalam tujuh hari,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Jambore Koperasi dan UMKM Expo Business Micro Competition (BMC) 2025 di Lapang Prawatasari, Joglo, Cianjur.