Ia juga menjelaskan, percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Diskumdagin. Sebanyak 25 notaris dilibatkan dan dibagi per kecamatan untuk mempercepat proses legalisasi.
“Setelah selesai legalisasi, tahap selanjutnya adalah monitoring dan sosialisasi pembiayaan koperasi. Tahapan ini akan mulai dilaksanakan pada bulan September mendatang,” tutup Subekti.
Dengan selesainya proses berbadan hukum ini, ratusan koperasi di Cianjur kini siap melangkah ke tahap operasional yang lebih profesional dan mandiri. Pemerintah daerah berharap langkah ini akan memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di Kabupaten Cianjur. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News