“Indikasi Geografis diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi petani dan anggota koperasi,” ujar Hemawati dikutip dari laman resmi Kememkum Jabar, Rabu (21/1/2026).
Menurut Hemawati, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi, mulai dari Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) hingga penyusunan dokumen deskripsi produk secara detail. Kelengkapan ini menjadi kunci agar sertifikasi segera terbit.
Selain aspek legalitas, Kemenkumham Jabar juga mendorong agar jangkauan ekspor Kopi Subang terus diperluas. Saat ini, produk kopi asal Subang diketahui telah berhasil menembus pasar Aljazair.
“Perluasan jejaring tersebut tidak hanya terbatas pada pasar Aljazair, tetapi juga menjajaki peluang ekspor ke negara-negara lain guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing Kopi Robusta Subang di pasar global,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Miftahudin, menyambut baik pendampingan intensif dari pemerintah.





