Daerah

Korban Beat vs Avanza Terima Santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

×

Korban Beat vs Avanza Terima Santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kantor Jasa Raharja perwakilan Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Kantor Jasa Raharja perwakilan Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Anung menyebut, pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

Baca Juga:  Atalia Praratya Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam dan bela sungkawa kepada keluarga korban kecelakan,” ucap Anung.

Ia menambahkan, PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Hadir Melindungi Indonesia.

Baca Juga:  Pemancing asal Karawang Terseret Arus Sungai Cilamaya Subang, Tim Gabungan Dikerahkan untuk Pencarian

Anung juga mengingatkan masyarakat pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada serta terus mematuhi peraturan lalu lintas”, pesan Anung. (Gin)

Baca Juga:  Bupati Cirebon Tetapkan Tanggap Darurat Banjir, Ribuan Rumah Terendam
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan