Korban Beat vs Avanza Terima Santunan dari Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta

Kantor Jasa Raharja perwakilan Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Perwakilan Purwakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada Judita Vidawati Sihaloho, istri dari mendiang Andri H (32) warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, Andri merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-5055-IN yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Cikopak BIC, Kampung Dangdeur RT.04/RW.02, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 21 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Jadwal Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 11 Juli 2023 Disini

Pada hari yang sama Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung bergerak cepat dengan tetap menaati protocol standar Covid-19, melakukan jemput bola ke kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.

Baca Juga:  Pangandaran, salah Satu Jalur Mudik Tinggi Angka Kecelakaan di Jawa Barat

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas. Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga:  Heboh Video Syur Mirip Gisella Anastasia

“Santunan atas korban kecelakaan atas nama Andri langsung diserahkan kepada ahli waris yang merupakan istri korban, kurang dari 24 Jam setelah terjadinya kecelakaan,” ucap Anung, pada Selasa (22/2/2022).