Daerah

Korban Kasus TPPO Dijanjikan Bekerja di Kamboja, Ternyata Jadi Operator Perjudian

×

Korban Kasus TPPO Dijanjikan Bekerja di Kamboja, Ternyata Jadi Operator Perjudian

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release kasus TPPO. (Foto: Mul/JabarNews).
Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release kasus TPPO. (Foto: Mul/JabarNews).

“Namun mendapat keluarga korban mendapat kabar dari KBRI bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit (RS) di Kamboja,” terangnya.

Hal sama diungkapkan Kapolres Cianjur, bila ingin dimakamkan di Indonesia diharuskan membayar biaya kepulangan sebesar Rp130 juta rupiah. Dan, setelah dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Perempuan Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Desa

“Nah! Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap salah satu tersangka terlibat berinisial AR merupakan warga Kampung Cibodas,” jelasnya.

Tersangka berperan sebagai perekrut dan mendampingi proses pemberangkatan korban. “Keterangan tersangka itu diberikan upah sebesar Rp500.000 dari perekrutan korban,” timpalnya.

Baca Juga:  Akibat Panic Buying, Stok Minyak Goreng di Minimarket Purwakarta Ludes

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 dan 10 undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017. tutupnya. (Mul)

Baca Juga:  Minta Upah Naik, Buruh Geruduk dan Duduki Pemkab Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2