JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka, D dan S, dalam kasus korupsi proyek agrowisata yang bersumber dari dana hibah Kementerian Pertanian tahun 2022. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus ini. D adalah pegawai Kementerian Pertanian, sementara S adalah pegawai swasta yang bekerja sama untuk menyalahgunakan dana bantuan.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar dari total anggaran bantuan Rp 13 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi, yaitu Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas (Rp 3,6 miliar) dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang (Rp 9,7 miliar),” ujar Prasetya kepada media pada Senin (9/12/2024).
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk. Setelah itu, kedua tersangka menarik kembali dana tersebut untuk dialihkan kepada pihak ketiga, yakni tersangka S. Padahal, proyek ini seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.
“Dalam laporan pertanggungjawaban, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen. Namun, berdasarkan penyelidikan, hasilnya jauh dari harapan dan agrowisata tersebut tidak dapat dimanfaatkan,” tambah Prasetya.