Seorang Pria di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Takut Lapor Karena Diancam

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pria bernama U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur mencabuli anak di bawah umur. Saat ini pelaku berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke wilayah selatan Cianjur.

Kanit Reskrim Polsek Sukanagara Iptu Aiptu Sulasdi mengatakan tertangkapnya pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur warga Desa Sukamekar, berawal dari laporan keluarga korban bulan September 2022, sehingga petugas disebar untuk menangkap pelaku yang sudah melarikan diri.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Aek Silang, Pria di Humbahas Ditemukan Tidak Bernyawa

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang,” kata Sulasdi di Cianjur, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar SMP di Cianjur Diamankan Polisi

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Sedekan, Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, dan langsung digiring ke Mapolsek Sukanagara untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Cianjur.

Baca Juga:  PB IDI Imbau 200 Ribu Dokter Siaga Lonjakan Kasus Covid-19 pada Juli

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat-nya. Korban yang merasa takut sempat menutupi perbuatan pelaku, namun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada keluarga.