Daerah

Korupsi Dana Asuransi, ASN Dinas Pertanian Serdang Bedagai Ditahan

×

Korupsi Dana Asuransi, ASN Dinas Pertanian Serdang Bedagai Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Serdang Bedagai kirim ASN Dinas Pertanian PN ke lapas.(Foto: Ahmad/Jabarnews)
Kejari Serdang Bedagai kirim ASN Dinas Pertanian PN ke lapas.(Foto: Ahmad/Jabarnews)

“Dari hasil pemeriksaan jaksa, ada kerugian negara mencapai lebih Rp 500 juta,” katanya.

Amin menambahkan, Kejari Serdang Bedagai baru menetapkan 1 orang menjadi tersangka dari 60 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana AUTP di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Sambut Hari Ibu Ke-93, JabarNews Berbagi Sembako pada Korban Banjir di Sumatera Utara

“Baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak tertutup ada tersangka lain,” ungkap dia.

Kata dia, atas perbuatannya, tersangka PN dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Wah! 23 Ribu ASN Terdaftar Jadi Penerima Bansos, KPK Langsung Turun Tangan

“Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” bilangnya. (mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan