Daerah

Diduga Tilep Dana Mahasiswa Rp20 Miliar, Dua Pejabat STIA Bagasasi Digaruk Jaksa

×

Diduga Tilep Dana Mahasiswa Rp20 Miliar, Dua Pejabat STIA Bagasasi Digaruk Jaksa

Sebarkan artikel ini
Diduga Tilep Dana Mahasiswa Rp20 Miliar, Dua Pejabat STIA Bagasasi Digaruk Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo SH., MH., memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana PIP di STIA Bagasasi Bandung, Kamis (22/5/2025).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung berinisial MYA dan MFA resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keduanya diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah, dengan modus memotong bantuan biaya hidup mahasiswa. Akibat ulah mereka, negara dirugikan hingga lebih dari Rp20 miliar.

Penyerahan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memimpin langsung proses tahap dua ini sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan tinggi.

Terbongkar dari Keluhan Netizen

Menariknya, benang merah kasus ini terungkap bukan dari laporan resmi, melainkan dari dunia maya. Kejaksaan Negeri Bandung mengaku pertama kali mencium aroma penyimpangan lewat komentar-komentar netizen di akun media sosial resmi Kejari Bandung.

Dari sanalah penyidik mulai menggali lebih dalam. Penelusuran yang awalnya berbasis digital itu berkembang menjadi penyelidikan lapangan yang membongkar praktik sistematis yang merugikan mahasiswa dan keuangan negara.

Baca Juga:  Dana PIP Dicaplok Oknum Kepala Sekolah, FP2C Minta Citra SD Diperbaiki

Modus Licik Berkedok Operasional Kampus

Para tersangka secara aktif menjalankan skema pungutan liar dengan membungkusnya sebagai biaya operasional. Dalam praktiknya, MYA dan MFA memotong dana bantuan biaya hidup (living cost) milik mahasiswa penerima beasiswa PIP dengan jumlah yang bervariasi. Padahal, mahasiswa seharusnya menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Namun, para tersangka justru mengalihkan dana itu untuk keperluan lain.

Tak hanya itu, mereka juga memakai Dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa memberikan pertanggungjawaban yang sah dan transparan. Padahal, peraturan perundang-undangan telah menetapkan batasan tegas mengenai penggunaan dana tersebut.

Semakin Banyak Mahasiswa, Semakin Besar Dana Masuk

Alih-alih menjadi solusi pendidikan, mereka justru memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai ladang bisnis terselubung. Pihak kampus diduga secara sengaja merekrut sebanyak mungkin mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Barat dengan janji beasiswa. Dengan meningkatnya jumlah mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah, kampus berpeluang memperoleh alokasi dana PIP dalam jumlah lebih besar.

“Program ini diduga menjadi akal-akalan pihak kampus untuk mendatangkan keuntungan pribadi para penyelenggara dunia pendidikan,” ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH.

Baca Juga:  Rawan Penggelapan, Inspektorat Cianjur Tingkatkan Pengawasan Dana PIP

 

Potongan Bervariasi, Mahasiswa Tertindas

Alih-alih menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai solusi pendidikan, pihak kampus justru memanfaatkannya sebagai ladang bisnis terselubung. Mereka sengaja merekrut sebanyak mungkin mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Barat dengan janji beasiswa.

Dengan semakin banyak mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah, kampus pun membuka peluang lebih besar untuk mengajukan alokasi dana PIP.

“Program ini sepertinya  menjadi akal-akalan pihak kampus untuk mendatangkan keuntungan pribadi para penyelenggara dunia pendidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH.

Negara Merugi, Mahasiswa Tersisih

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp20.777.890.150. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pemotongan dana mahasiswa dan penggunaan dana pendidikan tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Uang yang seharusnya menjadi harapan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu justru berubah menjadi sumber keuntungan gelap bagi oknum pengelola kampus.

Baca Juga:  Ada 29 Kasus HIV/AIDS Baru di Kota Sukabumi, Didominasi Kelompok Ini

Jeratan Hukum Menanti

Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjerat MYA dan MFA dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menyangkakan keduanya melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Tim Jaksa Penuntut Umum langsung menahan MYA dan MFA selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Kebonwaru Bandung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Peringatan Kejaksaan

Kasus ini memberi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Program bantuan sosial seperti PIP seharusnya membuka akses pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, bukan menjadi alat segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan komitmen mereka untuk membongkar praktik serupa di kampus-kampus lain. Jaksa akan terus menelusuri penyelewengan dana bantuan dan memastikan penggunaan dana negara benar-benar bertujuan mencerdaskan anak bangsa, bukan memperkaya pelaku penyimpangan. (Red)