Ia menambahkan, selain pemotongan, sebagian dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan para penerima bantuan. Praktik ini disebut sebagai bagian dari modus penyimpangan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan menjadi salah satu bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai dan kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.
“Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Feri. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News