Daerah

Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

×

Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar
Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga:  Enam Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional di Tahun 2020

Dua tersangka, yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, diduga telah menguasai lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung secara ilegal sejak tahun 2007.

Selama periode tertentu, kedua tersangka diduga menerima uang sewa dari pemanfaatan lahan tersebut namun tidak menyetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:  Jurnalis di Labuhanbatu Jadi Korban Pengeroyokan, Pelakunya Sebanyak 7 Orang

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan, terutama dari nilai sewa tanah, PBB, dan penerimaan uang sewa yang tidak disetorkan.

Baca Juga:  Ema Sumarna Layangkan Surat Teguran Terakhir Aset Lahan Kebun Binatang

“Kedua tersangka telah ditahan oleh Kejati Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2