JABARNEWS | BANDUNG – Modus kecurangan dalam pengadaan mobil caravan untuk laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat negara merugi hingga Rp3,07 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pun telah menahan tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB berinisial ES atas dugaan korupsi pengadaan mobil caravan Covid-19, dengan nilai kontrak senilai Rp6,74 miliar.
Bersama ES, dua orang lainnya juga ditahan, yakni CG selaku Direktur PT Mukti Artha Sehati dan RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dalam pelaksanaan pengadaan mobil caravan untuk Covid-19 ditemukan perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Hariono Setyawan, saat gelar perkara di Kantor Kejari di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/7/2025).
Proyek pengadaan mobil caravan Covid-19 di Dinas Kesehatan KBB ini berlangsung pada tahun 2021. Namun, penyidikan menemukan bahwa UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB tidak pernah mengajukan permintaan pengadaan mobil caravan.