Dalam konstruksi perkara, AS diduga menggunakan badan usaha miliknya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati keuntungan dari hasil penyelewengan pupuk bersubsidi. Sementara itu, LF disebut berperan aktif menyusun skema teknis di lapangan agar distribusi pupuk tidak sesuai ketentuan dan keluar dari sasaran penerima.
Penyidik Kejari menilai praktik tersebut menyebabkan pupuk bersubsidi tidak sampai kepada petani yang berhak, bahkan diduga dialirkan ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial ES, AH, dan EN telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ketiganya kini menjalani proses persidangan setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menegaskan penanganan perkara ini menjadi prioritas karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil, khususnya petani.
“Pupuk subsidi adalah kebutuhan vital petani. Ketika diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.





