Daerah

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi Proyek Sekolah di Ciamis Ditahan, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga:  Kejari Serdang Bedagai Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Mark Up Dana AUPT di Dinas Pertanian

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023,” kata Sudaryono saat jumpa pers di Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Soal Program MMS, Bey Machmudin: Landasan Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS konsultan pengawas proyek.

Baca Juga:  Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polres Cianjur Keroyokan Sapu Bersih Sampah Taman Makam Pahlawan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2