Daerah

Kota Cirebon Terapkan Aturan PPKM Level 4, Aktivitas dan Kegiatan Tempat Usaha Dibatasi

×

Kota Cirebon Terapkan Aturan PPKM Level 4, Aktivitas dan Kegiatan Tempat Usaha Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

“Sesuai instruksi dari menteri dalam Negeri, kami akan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari penyekatan kendaraan dan pembatasan jam operasional tempat usaha,” tuturnya.

Masuknya wilayah Kota Cirebon sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menyandang PPKM level 4 ini. Dijelaskan Agus, karena menurutnya, Kota Cirebon ini merupakan daerah pertemuan dari empat wilayah. Antara lain, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

“Kota Cirebon ini, tempat transit dari beberapa wilayah tiga Cirebon, yang berada tepat ditengah-tengah wilayah tiga Cirebon. Sehingga masuk dalam status PPKM level 4, “katanya.

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Kota Cirebon Meningkat, 164 Orang Dirawat

Penerapan aturan PPKM level 4 ini, akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Cirebon bersama Satgas Covid-19. Dengan menerapkan sejumlah aturan.

“Dalam PPKM level 4 ini, kami akan berlakukan Ganjil genap, pembatasan jam operasional tempat usaha, serta pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen,” tandasnya. (Arn)

Baca Juga:  Fakta Baru dari Rekonstruksi Pemuda di Ciamis yang Bunuh Neneknya, Peragakan 28 Adegan Sadis!
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan