JABARNEWS | CIREBON – Kota Cirebon salah satu daerah yang masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yang dipicu karena tingkat penularan Covid-19 terus meningkat.
Kota Cirebon masuk dalam PPKM Level 4 tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (permendagri) tahun 2022.
Masuknya Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 ini. Membuat pemerintah Kota Cirebon menerapkan aturan yang sesuai dengan pemerintah pusat, dalam penerapan PPKM level 4.
“Penerapan PPKM level 4 ini, akan diberlakukan hari ini hingga 28 Februari ke depan, “kata Agus Mulyadi, selaku Sekda Kota Cirebon, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan Agus, pemberlakuan aturan PPKM level empat tersebut, dilakukan mulai dari penyekatan kendaraan yang akan masuk wilayah Kota Cirebon hingga pembatasan jam operasional di sejumlah tempat usaha.