Kota Cirebon Terapkan Aturan PPKM Level 4, Aktivitas dan Kegiatan Tempat Usaha Dibatasi

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Kota Cirebon salah satu daerah yang masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yang dipicu karena tingkat penularan Covid-19 terus meningkat.

Kota Cirebon masuk dalam PPKM Level 4 tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (permendagri) tahun 2022.

Baca Juga:  Geger! Warga Purwasari Karawang Temukan Mayat Bayi Mengambang di Kubangan Air

Masuknya Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 ini. Membuat pemerintah Kota Cirebon menerapkan aturan yang sesuai dengan pemerintah pusat, dalam penerapan PPKM level 4.

Baca Juga:  Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

“Penerapan PPKM level 4 ini, akan diberlakukan hari ini hingga 28 Februari ke depan, “kata Agus Mulyadi, selaku Sekda Kota Cirebon, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Ini Jalan yang Bakal Dilalui Tol Getaci, Exit Tol Ada Disini

Dijelaskan Agus, pemberlakuan aturan PPKM level empat tersebut, dilakukan mulai dari penyekatan kendaraan yang akan masuk wilayah Kota Cirebon hingga pembatasan jam operasional di sejumlah tempat usaha.