“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat kembali memberi kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pihak yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut dalam satu tahun ke depan guna memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik di Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





