Daerah

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi: Jangan Ada Korupsi Kultural!

×

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi: Jangan Ada Korupsi Kultural!

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Kereta Api

Ia menegaskan, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat kembali memberi kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pihak yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Tak Disangka! Ini Alasan Dedi Mulyadi Betah Tinggal di Lembur

KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut dalam satu tahun ke depan guna memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik di Jawa Barat. (Red)

Baca Juga:  PAN Subang, Bakal Kawal Aspirasi GenM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3