Kasus terbaru menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Pejabat berinisial R tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada Senin (9/12/2024) atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dalam penegakan perda selama 2023–2024.
Langkah KPK menyasar akar persoalan melalui pendekatan edukatif dan keagamaan dinilai sebagai upaya strategis untuk membangun integritas dari dalam.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada komitmen nyata Pemkot Cimahi dalam menutup lembaran kelam korupsi dan membuka jalan bagi pemerintahan yang bersih. (trb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News