JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status segel rumah Kajari Bekasi yang disegel saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
KPK menegaskan, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara dan akan dibuka apabila tidak ditemukan kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyegelan rumah Kajari Bekasi dilakukan bersamaan dengan penangkapan para terduga dalam rangka menjaga status quo.
“Penyegelan itu dilakukan supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kita segel, itu fungsi dari segel tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, setelah OTT, seluruh pihak yang diamankan diperiksa untuk menentukan kecukupan alat bukti. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila hasil gelar perkara menunjukkan kecukupan alat bukti dan pihak terkait naik status menjadi tersangka, maka lokasi yang sebelumnya disegel, termasuk rumah Kajari yang disegel KPK, akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan.
Namun, jika alat bukti tidak mencukupi dan seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK wajib membuka segel tersebut.





