Daerah

KPK Ungkap Status Segel Rumah Kajari Bekasi Usai Penetapan Tersangka Ade Kuswara

×

KPK Ungkap Status Segel Rumah Kajari Bekasi Usai Penetapan Tersangka Ade Kuswara

Sebarkan artikel ini
Segel KPK di rumah Kajari Bekasi usai OTT Bupati Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus korupsi terkait suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: YouTube KPK)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status segel rumah Kajari Bekasi yang disegel saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

KPK menegaskan, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara dan akan dibuka apabila tidak ditemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:  Update Keracunan Makanan di Purwasader Sukabumi, Jumlah Korban Terus Bertambah

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyegelan rumah Kajari Bekasi dilakukan bersamaan dengan penangkapan para terduga dalam rangka menjaga status quo.

“Penyegelan itu dilakukan supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kita segel, itu fungsi dari segel tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:  Dinkes Subang Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan di Jalur Mudik

Asep menjelaskan, setelah OTT, seluruh pihak yang diamankan diperiksa untuk menentukan kecukupan alat bukti. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Tunggakan PBB Rp1 Triliun, Tunggu Putusan Bupati

Apabila hasil gelar perkara menunjukkan kecukupan alat bukti dan pihak terkait naik status menjadi tersangka, maka lokasi yang sebelumnya disegel, termasuk rumah Kajari yang disegel KPK, akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan.

Namun, jika alat bukti tidak mencukupi dan seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK wajib membuka segel tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23