“Maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Kenapa? Karena ya tadi, tidak cukup buktinya, belum dinaikkan sebagai tersangka,” tegas Asep.
“Kalau tetap disegelkan tidak boleh masuk, ada hak yang dilanggar maka harus dibuka,” tambahnya.
Ia mengatakan, pembukaan segel harus dilakukan segera setelah keputusan status hukum ditetapkan. Penyegelan tidak dapat dipertahankan tanpa dasar hukum karena berpotensi melanggar hak individu.
“Harusnya serta-merta dari setelah ditetapkan tidak naik, atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena itu haknya,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam rangka OTT yang turut menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyegelan tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).





