Daerah

KPK Ungkap Status Segel Rumah Kajari Bekasi Usai Penetapan Tersangka Ade Kuswara

×

KPK Ungkap Status Segel Rumah Kajari Bekasi Usai Penetapan Tersangka Ade Kuswara

Sebarkan artikel ini
Segel KPK di rumah Kajari Bekasi usai OTT Bupati Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus korupsi terkait suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: YouTube KPK)

“Maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Kenapa? Karena ya tadi, tidak cukup buktinya, belum dinaikkan sebagai tersangka,” tegas Asep.

“Kalau tetap disegelkan tidak boleh masuk, ada hak yang dilanggar maka harus dibuka,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Desa Ciledug Bekasi Geruduk Lokasi Proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan, Ini Masalahnya

Ia mengatakan, pembukaan segel harus dilakukan segera setelah keputusan status hukum ditetapkan. Penyegelan tidak dapat dipertahankan tanpa dasar hukum karena berpotensi melanggar hak individu.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Perbaiki 765 Unit Rutilahu, Habiskan Anggaran hingga Rp15 Miliar

“Harusnya serta-merta dari setelah ditetapkan tidak naik, atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena itu haknya,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam rangka OTT yang turut menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga:  Sidang Cerai Natalie Holscher dan Sule Digelar Hari Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyegelan tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3