OTT dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menaikkan perkara dugaan kasus korupsi suap proyek Kabupaten Bekasi ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HMK Kepala Desa Sukadami yang juga ayah ADK, dan SRJ pihak swasta
Selain rumah Kajari Bekasi yang disegel KPK, penyidik juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di lokasi rumah Kajari, dua pintu rumah terlihat terpasang stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Seorang warga sekitar bernama Novi (45) mengatakan penyegelan terjadi pada malam hari. Ia mengaku baru mengetahui rumah tersebut berada dalam pengawasan KPK setelah melihat stiker segel yang terpasang.(red)





