
Saat ini, korban didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Untuk membantu pengambilan keterangan, DP3A telah menyediakan penerjemah bahasa isyarat, mengingat korban memiliki keterbatasan pendengaran.
“Karena keterbatasan komunikasi, pendampingan oleh penerjemah sangat penting. Selain itu, kondisi fisik dan mental korban harus dipastikan mendapatkan perhatian melalui pendampingan medis dan psikologis,” jelas Nahar.
“Kami juga memeriksa sejauh mana proses hukum berjalan dan memastikan hak-hak korban dari sisi perawatan kesehatan terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini lebih dari sembilan orang. Informasi ini diperoleh saat Atalia mengunjungi rumah korban di kawasan Cidadap.