Daerah

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

×

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menangguhkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI diterima.

Baca Juga:  Survei Unggul, Demiz: Saya Belum Ngapa-ngapain Nih

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pelaku Begal Payudara di Bogor Terancam 9 Tahun Bui

Penetapan baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman telah menyatakan pencabutan gugatan mereka di MK. Meski demikian, masih diperlukan penyelesaian prosedural di lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga:  Tengah Malam, Tiga dari Lima Tersangka Anggota FPI Telah Serahkan Diri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2