Daerah

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

×

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menangguhkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI diterima.

Baca Juga:  PTM di 7 Wilayah Dihentikan, DPRD Kabupaten Bogor Ingin Disdik Rangkul Akademisi

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pemkab Karawang segera Lakukan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran, Ini Titik Lokasinya

Penetapan baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman telah menyatakan pencabutan gugatan mereka di MK. Meski demikian, masih diperlukan penyelesaian prosedural di lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga:  Hasil Survei LS Vinus; 72 Persen Warga Bogor Tidak Puas Kinerja DPRD dan Pemkot
Pages ( 1 of 2 ): 1 2