Daerah

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

×

KPU Bogor Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Meski Gugatan di MK Telah Dicabut

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menangguhkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI diterima.

Baca Juga:  Pasar Merdeka Bogor Direvitalisasi, Pedagang Direlokasi ke Tempat Ini

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Misteri Mayat Wanita di Tumpukan Sampah di Kawasan Pabuaran Bogor

Penetapan baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman telah menyatakan pencabutan gugatan mereka di MK. Meski demikian, masih diperlukan penyelesaian prosedural di lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga:  10 Siswa Dianulir dari SMAN 3 Bandung karena Curang di Jalur Domisili
Pages ( 1 of 2 ): 1 2