Daerah

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

×

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

“Contoh harga bahan kampanye per satuannya tidak boleh melebihi Rp100 ribu,” jelasnya.

Dedi menyampaikan penetapan besaran batas dana kampanye itu berdasarkan kajian bersama yang disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Garut yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan tim paslon.

Baca Juga:  Polda Jabar Lakukan Penelitian Kerusakan Lingkungan yang Jadi Penyebab Banjir di Garut

“Itu (penetapan batasan) berdasarkan perkiraan geografis dan standar harga di Garut, setelah berkonsultasi dengan LO dan forkopimda,” ucap dia.

Menurut Dedi, pasangan calon harus mematuhi ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye, meski secara aturan tidak ada sanksinya, namun nanti akan ketahuan oleh tim audit.

Baca Juga:  Relokasi Korban Gempa Cianjur, Rencana Presiden Akan Melihat Progres Pembangunan Rumah

Jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, kata dia, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara. “Jika berdasarkan audit oleh akuntan publik ternyata tidak sehat atau tidak patuh diharuskan mengembalikan ke kas negara,” bebernya.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional, PD. Lima Motor Purwakarta Gelar Touring Dan Bagi-bagi Hadiah
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3