Daerah

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

×

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

“Contoh harga bahan kampanye per satuannya tidak boleh melebihi Rp100 ribu,” jelasnya.

Dedi menyampaikan penetapan besaran batas dana kampanye itu berdasarkan kajian bersama yang disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Garut yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan tim paslon.

Baca Juga:  Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

“Itu (penetapan batasan) berdasarkan perkiraan geografis dan standar harga di Garut, setelah berkonsultasi dengan LO dan forkopimda,” ucap dia.

Menurut Dedi, pasangan calon harus mematuhi ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye, meski secara aturan tidak ada sanksinya, namun nanti akan ketahuan oleh tim audit.

Baca Juga:  Hari Libur Termasuk Akhir Pekan, Puskesmas di Cianjur Tetap layani Vaksinasi

Jika hasil audit ada penggunaan dana yang tidak benar, kata dia, maka pihak terkait sesuai aturan harus mengembalikannya ke kas negara. “Jika berdasarkan audit oleh akuntan publik ternyata tidak sehat atau tidak patuh diharuskan mengembalikan ke kas negara,” bebernya.

Baca Juga:  Terungkap! Identitas Mayat di Sungai Cirebon Adalah Buruh Harian Lepas Asal Plered
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3