Daerah

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

×

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro mengatakan, bagi pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setujui Sembilan Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025, Ini Daftarnya

“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” ujar Adie, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  DPRD Jabar Sayangkan Lambatnya Progres di TPPASR Legok Nangka

Untuk itu, kata Adie, KPU Jabar memberikan waktu selambat-lambatnya 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.

“Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses,” katanya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Purwakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2