Daerah

KPU Jabar Ingatkan Anggota DPRD yang Ikut Pilkada untuk Segera Mundur

×

KPU Jabar Ingatkan Anggota DPRD yang Ikut Pilkada untuk Segera Mundur

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyampaikan imbauan penting kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berencana mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro, menegaskan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang masih aktif harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

Baca Juga:  Bahas Pilkada Subang 2024, KIPP Kongkow Bareng Komunitas Gen Z

Menurut Adie, hal yang sama juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, kepala desa, serta pegawai BUMD dan BUMN yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga:  Jabar Diguyur Rp50 Triliun untuk Program MBG, 85 Persen Buat Beli Hasil Produk Pertanian Lokal

“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” jelas Adie dalam keterangan kepada awak media, Rabu (4/9).

Baca Juga:  KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

Adie menyampaikan bahwa KPU Jawa Barat memberikan batas waktu hingga 22 September 2024 bagi para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegang sebelumnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2