Daerah

KPU Karawang : Calon Perseorangan Wajib Kantongi 108.548 Dukungan

×

KPU Karawang : Calon Perseorangan Wajib Kantongi 108.548 Dukungan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020, Wajib memiliki sebanyak 108.548 syarat dukungan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Kasum Sanjaya, dukungan itu harus tersebar, minimal di 16 kecamatan atau setengah lebih satu dari total kecamatan di Karawang yang mencapai 30 kecamatan.

Baca Juga:  Kades Sukamaju Tanggapi Soal Pesta Miras Berujung Maut di Purwakarta

“Dukungan untuk calon perseorangan itu adalah 6,5 persen, dan didapati angka syarat dukungan warga sebanyak 108.548 jiwa, tersebar minimal di 16 kecamatan” ujar Sanjaya, Selasa (10/12/2019)

Baca Juga:  HUT Ke-73 RI, Ini Kejutan Bagi 165 Warga Binaan Lapas Banjar

Menurut dia, dukungan masyarakat tidak hanya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tetapi, harus melampirkan resmi surat pernyataan dukungan dari warga pendukung dan foto copy KTP-nya disertakan dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Akibat Belum Lunasi Utang, Jenazah Pria Ini Ditahan Rentenir

Seperti diketahui, sampai sekarang, baru ada nama pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yakni Endang Macan Kumbang-Asep Agustian yang akan maju dari jalur perseorangan. (Ara)

Tinggalkan Balasan