KPU Karawang : Calon Perseorangan Wajib Kantongi 108.548 Dukungan

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020, Wajib memiliki sebanyak 108.548 syarat dukungan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Kasum Sanjaya, dukungan itu harus tersebar, minimal di 16 kecamatan atau setengah lebih satu dari total kecamatan di Karawang yang mencapai 30 kecamatan.

Baca Juga:  Kebakaran TPA Sarimukti Berstatus Darurat Bencana, Pemkab Bandung Barat Siapkan Anggaran Rp3 Miliar

“Dukungan untuk calon perseorangan itu adalah 6,5 persen, dan didapati angka syarat dukungan warga sebanyak 108.548 jiwa, tersebar minimal di 16 kecamatan” ujar Sanjaya, Selasa (10/12/2019)

Baca Juga:  Hengky Kurniawan Gratiskan Mobil Dinasnya Untuk Pengantin di Bandung Barat, Begini Cara Pinjamnya

Menurut dia, dukungan masyarakat tidak hanya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tetapi, harus melampirkan resmi surat pernyataan dukungan dari warga pendukung dan foto copy KTP-nya disertakan dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Sungai di Indramayu Meluap, Rumah Warga dan Areal Pertanian Terendam

Seperti diketahui, sampai sekarang, baru ada nama pasangan bakal calon bupati-wakil bupati yakni Endang Macan Kumbang-Asep Agustian yang akan maju dari jalur perseorangan. (Ara)