Daerah

KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

×

KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Soal Sanksi Pembatalan sebagai Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta
Rapat koordinasi bersama KPU Purwakarta. (foto: Humas KPU Purwakarta)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purwakarta ini dihadiri oleh operator setiap parpol di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:  KPU Jabar Sebut Ada 32 Ribu Pemilih Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Diketahui, LADK memiliki peran penting sebagai pelaporan yang memuat informasi mengenai RKDK, termasuk sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan dari pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, calon anggota DPD, atau pihak lain.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalur Pantura Cirebon, Pemotor Berboncengan Tewas Terlindas Truk

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Purwakarta, Rifan Dani menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan penyampaian LADK.

Menurut Rifan, KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk memberikan konsultasi kepada parpol yang membutuhkan.

Baca Juga:  Dinkes Garut Minta Masyarakat Waspadai Jajanan Chiki Ngebul: Bisa Merusak Jaringan Tubuh!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2