Rifan juga menegaskan jika peserta pemilu tidak menyampaikan LADK hingga batas yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan.
Keputusan ini, kata Rifan, sesuai dengan Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Masih menurut Rifan, sesuai jadwal yang tertera dalam peraturan KPU, batas penyampaian LADK adalah pada tanggal 7 Januari 2024. Para Parpol diharapkan untuk mematuhi ketentuan tersebut agar terhindar dari sanksi yang diberlakukan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News