Daerah

KPU Subang Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK, Ini Waktunya

×

KPU Subang Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK, Ini Waktunya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang berencana menyelenggarakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Reynaldy Putra Anindita dan Agus Masykur Rosyadi.

Baca Juga:  Cukup Mengkhawatirkan, Kasus PMK di Kabupaten Subang Tembus 1.169 Ekor

Rapat penetapan Bupati dan Wakil Bupat Subang terpilih tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/25) di Hotel Laska Subang.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis untuk pelaksanaan rapat pleno tersebut.

Baca Juga:  Oded M Danial Sebut Warga Bandung Kucing-kucingan Dengan Petugas Razia Prokes

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan agenda ini masih bergantung pada arahan resmi dari KPU pusat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2