Daerah

KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

×

KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

Belasanan taman kota itu meliputi taman persimpangan Jalan Ahmad Yani, taman tugu PPK, taman gedung Wisma Karya, taman Aman Sejahtera, taman depan kantor Pegadaian, pedestrian jalan Agus Salim, dan taman depan Bioskop Chandra.

Baca Juga:  Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Layak Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Termasuk juga taman Bunderan Lampu Satu, taman depan Cadika, taman bunderan Wera, taman Cicadas, pedestrian jalur jalan Brigjen Katamso, taman jalan II Ranggawulung dan taman tugu batas kota dan batas kabupaten.

Baca Juga:  Polres Majalengka Berhasil Bekuk 40 Tersangka Tindak Pidana Selama Operasi Libas Lodaya

Selain itu, KPU Subang menetapkan sejumlah lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan APK. Tempat-tempat itu meliputi pertokoan, hutan kota dan jalan protokol. (red)

Baca Juga:  Konsolidasi Akbar KAHMI dan HMI Subang, Bahas Penguatan dan Peran Organisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2