Daerah

Kritik Kebijakan ITB Soal Bayar Tunggakan UKT Pakai Pinjol, DPR; PTNBH Perlu Dikaji Ulang

×

Kritik Kebijakan ITB Soal Bayar Tunggakan UKT Pakai Pinjol, DPR; PTNBH Perlu Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (foto: istimewa)
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Huda menekankan bahwa ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) seharusnya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

“Saat ini, sebagian besar PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan, padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas dalam mengali sumber pendanaan di luar APBN,” tambahnya.

Baca Juga:  Gowes Santai Sambil Belajar Sejarah Perjuangan Bung Karno di Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Sampaikan Hal Ini

Huda juga menyampaikan bahwa mayoritas mahasiswa merasakan beban biaya kuliah yang berat, yang berdampak pada tekanan mental mereka.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk menemukan langkah terobosan yang tepat.

Dalam konteks ini, Huda mengusulkan perlunya kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, terutama terkait dengan otonomi pengelolaan pendanaan.

Baca Juga:  ITB Investigasi Kematian Mahasiswa Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak

Huda juga menekankan pentingnya agar otonomi tersebut tidak berujung pada komersialisasi pendidikan yang membebani mahasiswa.

Saat ini, Huda menekankan perlunya Kemendikbudristek melakukan review terkait kerjasama PTNBH dengan layanan Pinjol online.

Baca Juga:  Ini Ancaman Hukuman bagi 4 Oknum Polisi Penganiaya Warga di Sukabumi

Jika ternyata kerja sama tersebut merugikan dan memberatkan mahasiswa, maka Kemendikbudristek diharapkan merekomendasikan PTNBH untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2