
Sementara itu, TK yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





