Daerah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

×

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Sebarkan artikel ini
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: istimewa)
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: istimewa)

Rohman menjelaskan bahwa pihaknya diberi kesempatan untuk menyampaikan replik karena jawaban yang diterima sudah sesuai dengan prediksi mereka dan telah mencakup inti dari perkara tersebut.

“Saya harus membuat replik, menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar dalam perkara ini,” lanjutnya.

Rohman juga mengungkapkan bahwa selama ini pertanyaan-pertanyaan mereka mengenai alasan di balik penetapan tersangka tidak dijawab secara jelas oleh penyidik.

Baca Juga:  Kapolda Pastikan Unjuk Rasa Mahasiswa di Jabar Kemarin Berjalan Aman dan Kondusif

Penyidik menggunakan hasil rekonstruksi sebagai dasar jawaban mereka dalam sidang gugatan praperadilan ini. Hal ini dianggap sebagai bagian pokok dari perkara tersebut.

Rohman mengungkapkan kekecewaannya karena jawaban Polda Jabar tersebut tidak memberikan kejelasan terkait penetapan tiga tersangka pembunuhan sadis yang melibatkan kliennya.

Baca Juga:  Bukan Rombongan Polisi yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur, Tapi Mobil Ini

“Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan bu Mimin, Arighi, dan Abi. Hanya ada pengakuan Danu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan sadis di Subang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Baca Juga:  4 Terduga Teroris Ditangkap di wilayah Bandung Raya

Gugatan ini dilakukan menyusul penetapan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka, yang notabene adalah keluarga dari para korban dalam kasus tersebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2