Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rohman Hidayat dan tersangka Yosep dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan jawaban terkait alasan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang.

Jawaban Polda Jabar tersebut diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Selasa (12/12).

Baca Juga:  Oknum GMBI Naiki Patung Maung Lodaya, Ridwan Kamil: Itu Pelecehan Lambang Polda Jabar

Dalam sidang tersebut, perwakilan Polda secara rinci menjelaskan alasannya dalam menetapkan tiga tersangka, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Legalisiran Ijazah Paket C Salahsatu Cawabup Purwakarta Tidak Diakui Disdik

Kuasa hukum dari pihak Mimin dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa mereka telah mengantisipasi jawaban yang akan diberikan oleh penyidik di ruang sidang.

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Belum Tahan Istri Muda Yosep Meski sudah Jadi Tersangka

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan segera menyampaikan replik atau jawaban untuk membantah argumen yang telah disampaikan oleh penyidik.