Daerah

Kunjungi Terminal Indihiang Tasik, Komeng Kritik Kebijakan Pemerintah Pusat Tak Sinkron dengan Kebutuhan Daerah

×

Kunjungi Terminal Indihiang Tasik, Komeng Kritik Kebijakan Pemerintah Pusat Tak Sinkron dengan Kebutuhan Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Komite II, Alfiansyah Bustami alias Komeng (Foto: Instagram @komeng.original)
Anggota DPD RI Komite II, Alfiansyah Bustami alias Komeng (Foto: Instagram @komeng.original)
Anggota DPD RI Komite II, Alfiansyah Bustami alias Komeng (Foto: Instagram @komeng.original)
Anggota DPD RI Komite II, Alfiansyah Bustami alias Komeng (Foto: Instagram @komeng.original)

Senada dengan senator dari Jabar itu, Direktur Operasional Bus Primajasa, Adam, mengungkapkan kendala utama sepinya Terminal Indihiang itu dikarenakan lokasinya yang tidak strategis. Ia pun menyayangkan terminal dengan fasilitas yang megah itu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Penjelasan Dinkes Jabar Soal Kasus Puluhan Anak Keracunan Chiki Ngebul

Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya melibatkan pengelola transportasi dalam perencanaan fasilitas terminal agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai seperti Terminal Indihiang ini, dibangun oleh pemerintah dengan fasilitasnya yang cukup megah dan dengan biaya yang cukup besar tapi tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satunya karena posisinya yang sangat tidak strategis akibat tidak menerima aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Daftar Lima Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Masuk dalam Perlindungan LPSK

Adam juga menyoroti kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap usaha transportasi bus yang kini menghadapi persaingan tidak sehat dari maraknya travel ilegal atau travel gelap.

Baca Juga:  Ada 400 Titik Bencana di Tasikmalaya, Asep Sopari Minta Warga Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Travel ilegal, menurut Adam, menjadi pesaing yang tidak adil karena pengusaha transportasi resmi harus memenuhi berbagai persyaratan dan mengeluarkan biaya besar untuk mematuhi regulasi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3