Daerah

Kursi Wartawan Dipindah Tanpa Pemberitahuan, Peliput PN Bandung Terpaksa Duduk Lesehan

×

Kursi Wartawan Dipindah Tanpa Pemberitahuan, Peliput PN Bandung Terpaksa Duduk Lesehan

Sebarkan artikel ini
Kursi Wartawan Dipindah Tanpa Pemberitahuan, Peliput PN Bandung Terpaksa Duduk Lesehan
Wartawan terpaksa duduk lesehan di ruang Media Center PN Bandung setelah kursi dipindahkan tanpa pemberitahuan.

JABARNEWS | BANDUNG – Minimnya fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus kini berdampak langsung pada kerja jurnalistik. Tanpa komunikasi, kursi yang biasa digunakan wartawan di ruang Media Center dipindahkan ke ruang tunggu advokat. Kebijakan sepihak itu membuat para peliput kebingungan dan harus bekerja tanpa fasilitas dasar, memunculkan tanda tanya besar tentang manajemen sarana publik di lingkungan pengadilan.

Peristiwa ini mencuat pada Jumat, 6 Februari 2026. Sejak beberapa hari setelahnya, wartawan yang biasa meliput sidang di PN Bandung terpaksa duduk lesehan. Mereka mengetik berita di lantai. Mereka menyusun laporan di sudut ruangan. Sementara itu, ruang Media Center terlihat kosong dari kursi yang biasa digunakan.

Padahal, kondisi sarana prasarana di PN Bandung sudah lama dinilai memprihatinkan. Meski tidak ada pernyataan resmi soal kekurangan anggaran, fakta di lapangan berbicara lain. Kursi pengunjung hilang. Sebagian dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lain. Pengunjung pun kerap kebingungan mencari tempat duduk.

Kursi Media Center Dipindah Tanpa Pemberitahuan

Kali ini, yang menjadi sorotan adalah dua kursi sofa di ruang Media Center. Kursi itu biasa dipakai wartawan dan pengunjung. Namun setelah diperbaiki, kursi tersebut justru dipindahkan ke ruang tunggu advokat.
Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada koordinasi.

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono Widik, yang juga penanggung jawab ruang tunggu wartawan—kini disebut Ruang Media Center—langsung angkat suara. Ia mengkritik tindakan tersebut.

Baca Juga:  Akankah Bukti Tambahan Yayasan Kawalujaan Membalikkan Keputusan Pengadilan?

“Hal itu merupakan tindakan yang kurang bersahabat dan tidak menghargai teman-teman wartawan sebagai pengguna ruangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Suyono, selama ini hubungan komunikasi antara wartawan peliput PN Bandung dan para karyawan berjalan sangat baik. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa kali ini tidak ada komunikasi.

“Jadi apa salahnya kalau dikomunikasikan atau diberitahukan dulu kalau itu kursi mau dipindahkan ke ruang tunggu advokat. Meski mungkin sepele, hal ini membuat teman-teman wartawan terpaksa duduk lesehan saat mengetik berita,” ungkap Suyono.

Wartawan Duduk Lesehan, Profesionalisme Dipertaruhkan

Meski terlihat sepele, dampaknya nyata. Wartawan kehilangan fasilitas dasar untuk bekerja. Mereka tidak lagi memiliki kursi untuk mengetik berita. Akibatnya, sejak beberapa hari terakhir, sejumlah wartawan duduk di lantai saat menyusun laporan persidangan.

Situasi ini jelas mengganggu kinerja jurnalistik. Padahal, ruang Media Center disediakan untuk menunjang kerja media. Ironisnya, justru fasilitas di dalamnya menyusut.

Suyono menegaskan, pihaknya tetap menghormati kebijakan sekretaris dalam penataan fasilitas PN Bandung. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi.

Ia bahkan menyatakan penilaiannya secara terbuka. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap wartawan.

“Jadi kalau saya menilai ini sekretaris tidak menghargai dan memperlihatkan tindakan yang kurang bersahabat dengan wartawan,” tegas Suyono.

Baca Juga:  Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Jejak Kursi POSBAKUM yang Kini Berpindah

Suyono kemudian memaparkan sejarah kursi tersebut. Kursi itu bukan barang baru. Kursi itu merupakan bekas fasilitas Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) IKADIN Bandung. Sebelumnya, kursi itu rusak dan terbengkalai di pojok lapangan badminton PN Bandung.

Kemudian, atas permohonan wartawan kepada Humas PN Bandung saat itu, yakni Pak Idal, kursi tersebut diperbaiki. Setelah itu, kursi ditempatkan di ruang wartawan.

Seiring waktu, bagian jok kembali rusak. Lalu pada Jumat, 6 Februari 2026, pihak PN Bandung memperbaikinya. Namun setelah perbaikan selesai, kursi itu justru dipindahkan ke ruang tunggu advokat.

Menurut informasi yang diterima wartawan, pemindahan tersebut dilakukan atas perintah sekretaris PN Bandung.

Suyono juga menyinggung persoalan komunikasi yang kini dinilai tersendat. Ia menyebut, sejak Pak Idal pindah tugas, posisi Humas PN Bandung belum terisi. Akibatnya, komunikasi terkait pemberitaan dan koordinasi lainnya menjadi terkendala.

Ia bahkan membandingkan dengan pengalaman panjangnya meliput. Selama 25 tahun, sejak PN Bandung dipimpin almarhum Pak Sumarno, ia mengaku baru kali ini merasakan perlakuan yang dinilai kurang bersahabat.

“Entahlah penyebabnya apa?” ujarnya.

Tanggapan Sekretaris PN Bandung: Sarpras Memang Kurang

Sementara itu, wartawati senior yang juga penanggung jawab kebersihan ruang Media Center, Yara, mengaku kaget saat mengetahui kursi tersebut tidak lagi berada di tempatnya.

Baca Juga:  Wisata Kuliner Purwakarta Jadi Rujukan Kabupaten Dharmasraya

Ia sempat bertanya kepada rekan wartawan lain, “Kemana kursi disini?”
Setelah mengetahui kursi telah diperbaiki lalu dipindahkan ke ruang tunggu advokat, ia mengungkapkan kekecewaannya. Sebab, tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Di sisi lain, Sekretaris PN Bandung, Henny Widyastuti SH., MH., memberikan penjelasan singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

“Selamat siang pak dikarenakan mmg kondisi sarpras pn bandung yg kurang , mohon maaf blm ada kursi pengganti , bahkan utk kursi ruang tunggu sidang jg msh kurang pak , kami msh terus berupaya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Maaf pak itu kan kursi kayu utk pengunjung sidang yg tidak kebagian ruang tunggu ditengah , itu jg msh kurang sehingga bsalinyk yg msh berdiri di lorong. Nanti coba dicarikan pak sama pak kasub”.

Pernyataan itu menegaskan satu hal: kekurangan sarana prasarana memang terjadi. Namun, di saat yang sama, polemik ini membuka pertanyaan lain. Mengapa solusi dilakukan dengan memindahkan fasilitas tanpa komunikasi?

Kini, sorotan tertuju pada manajemen internal PN Bandung. Publik menunggu perbaikan nyata. Sebab, pengadilan bukan hanya ruang mencari keadilan. Ia juga ruang pelayanan publik yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap semua pihak, termasuk media.(Red)

.