Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Baca Juga:  Bupati Karawang Pastikan Proyek Jembatan Walahar Dilanjutkan Bulan Depan, Begini Katanya

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:  Warga Bandung Patut Berbangga, 22 Atlet Paralimpik Kota Bandung Bawa Pulang Medali pada ASEAN Paragames 2022

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Baru Bandung Sambut Baik Rencana Dibukanya Penerbangan Internasional di Husein Sastranegara