Daerah

Lapas Purwakarta Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 Ke WBP, Ini Tujuannya

×

Lapas Purwakarta Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 Ke WBP, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)
Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)

“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut, Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Relawan Vaksin di Bandung Mundur dari Uji Klinis

Untuk itu, Sopiana mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.

Baca Juga:  Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Labuhanbatu Temukan 2 Senjata Rakitan

Sopian mengajak seluruh warga binaan agar, sama-sama menjaga keamanan, kebersihan dan kondusifitas Lapas Kelas IIB Purwakarta, guna terlaksananya kegiatan pembinaan.

Baca Juga:  452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

“Mari kita jaga bersama keamanan, kebersihan dan kekondusifan Lapas Kelas IIB Purwakarta ini,” pungkasnya. (Gin)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan