“Ketika tidak ada tugas kedinasan yang mendesak, kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik dan kegiatan lain,” ujarnya.
Pemkab Cianjur juga menyiapkan sanksi bagi pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Kami ingin semua aparatur pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau ada yang membandel berarti melakukan pelanggaran disiplin dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Wahyu menambahkan sebagian besar ASN telah memiliki kendaraan pribadi sehingga tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dinas digunakan saat mudik Lebaran.





