Pasal 285 ayat (1) menyebutkan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, termasuk penggunaan knalpot, dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, Pasal 106 ayat (3) mengatur kewajiban pengendara untuk mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Polisi berwenang menilang, menyita kendaraan berknalpot brong, hingga mewajibkan pemilik mengganti dengan knalpot standar.
Petugas juga dapat memberi sanksi langsung di tempat agar pengendara jera. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.
Batas Kebisingan Knalpot
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi, batas kebisingan kendaraan bermotor adalah:
- Motor 80cc – 175cc maksimal 80 dB.
- Motor di atas 175cc maksimal 83 dB.