Meski begitu, polisi tetap bisa menindak pengendara berknalpot brong tanpa alat ukur desibel jika terbukti melanggar persyaratan teknis dan kelaikan jalan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot sesuai standar demi kenyamanan, keselamatan, serta menjaga ketertiban umum di jalan raya.(red)