Daerah

Lampu Jalan Mati? Dishub Purwakarta Buka Layanan Pengaduan PJU via WhatsApp

×

Lampu Jalan Mati? Dishub Purwakarta Buka Layanan Pengaduan PJU via WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Purwakarta melayani pengaduan PJU lampu jalan mati.
Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Wajmudin Anwar, saat ditemui di ruangan kerjanya. (Foto: Gin/Jabarnews)

Menurutnya, informasi yang rinci ini memungkinkan Dishub Purwakarta untuk segera memproses dan menangani laporan dengan lebih efisien.

Terkait waktu penanganan, Anwar menegaskan bahwa pihaknya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

Baca Juga:  Disnakertrans: TKI Asal Cirebon Dari Tahun Ke Tahun Menurun

“Begitu ada laporan pengaduan yang masuk, kita terapkan SOP dengan waktu tanggap 1×24 jam. Namun, jika terdapat kendala seperti cuaca buruk atau yang lainnya, kami akan memaksimalkan penanganan dalam waktu 2×24 jam,” tambahnya.

Baca Juga:  Dalam Dua Pekan Polres Purwakarta Ciduk 12 Spesialis Curat, Waspada Jam Rawan dan Modus Baru!

Selain melalui WhatsApp, masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan secara luring (offline) dengan mendatangi langsung Kantor Bidang Prasarana Dishub Purwakarta.

Di sisi lain, petugas UPT PJU juga rutin melakukan pengawasan lapangan setiap hari pada pukul 08.00 WIB dan pemantauan malam pukul 18.00 – 23.00 WIB.

Baca Juga:  Rotasi Perwira di Polres Purwakarta, Dari Kabag Ops hingga Kapolsek
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3