Menurutnya, informasi yang rinci ini memungkinkan Dishub Purwakarta untuk segera memproses dan menangani laporan dengan lebih efisien.
Terkait waktu penanganan, Anwar menegaskan bahwa pihaknya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
“Begitu ada laporan pengaduan yang masuk, kita terapkan SOP dengan waktu tanggap 1×24 jam. Namun, jika terdapat kendala seperti cuaca buruk atau yang lainnya, kami akan memaksimalkan penanganan dalam waktu 2×24 jam,” tambahnya.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan secara luring (offline) dengan mendatangi langsung Kantor Bidang Prasarana Dishub Purwakarta.
Di sisi lain, petugas UPT PJU juga rutin melakukan pengawasan lapangan setiap hari pada pukul 08.00 WIB dan pemantauan malam pukul 18.00 – 23.00 WIB.





