Dalam kebijakan baru tersebut, pengukuran kinerja penyaluran zakat tidak lagi bertumpu pada jumlah bantuan yang disalurkan, melainkan pada dampak jangka menengah dan panjang. Pendekatan ini ditujukan untuk mendorong perubahan kondisi sosial-ekonomi penerima manfaat, termasuk upaya mendorong kemandirian ekonomi.
Pendekatan berbasis dampak ini, menurut Angga, menuntut perencanaan program yang berbasis data dan evaluasi berkala agar efektivitas penggunaan dana umat dapat diukur secara objektif.
Kebijakan transformasi tersebut didukung oleh capaian kinerja kelembagaan LAZ PERSIS sepanjang 2025. Lembaga ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan serta predikat “Baik” dalam audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Selain itu, pada periode Januari hingga Oktober 2025, LAZ PERSIS mencatat telah menjangkau lebih dari 175 ribu penerima manfaat melalui berbagai program sosial di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan.
Ke depan, LAZ PERSIS menempatkan sinergi antara teknologi, tata kelola, dan kolaborasi lintas sektor sebagai kerangka pengembangan filantropi modern. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen sosial yang adaptif terhadap tantangan era digital, sekaligus tetap berlandaskan prinsip amanah dan akuntabilitas. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





