Lewat Kampenye #GembiraBangunSekolah Bantu Anak-anak NTT Tetap Bisa Bersekolah

Siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai provinsi yang menyimpan sejuta pesona alam. NTT sempat dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia versi Lonely Planet. Namun miris, kondisi pendidikannya tidak berbanding lurus dengan keindahan alamnya.

Hingga saat ini, masih banyak anak-anak di sana yang belum dapat menempuh pendidikan karena kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Ajak Pelajar Bijak Dalam Bermedsos

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, Provinsi yang dikenal dengan Bumi Flobamora ini berada pada peringkat tiga paling rendah dalam hal akses pendidikan.

Baca Juga:  Siap Tempur 1.000 Persen, Ika Muda Unpad dan Relawan Kawal Pemenangan Ganjar Pranowo di Bandung

Sulitnya akses pendidikan yang berkualitas di NTT adalah ironi dari UUD 45. Hak mendapatkan pendidikan layak tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Baca Juga:  Tampar Bocah, Oknum Kades di Serdang Bedagai Dipolisikan

Lantas bagaimana anak-anak NTT mendapatkan haknya jika bangunan sekolahnya saja tidak layak pakai?