JABARNEWS | BANDUNG – Libur operasi angkutan kota pada momen Tahun Baru 2026 membawa kabar baik bagi para sopir angkot Bandung.
Selama dua hari angkot resmi tidak beroperasi, pengemudi menerima Rp500.000 untuk kompensasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterapkan di Kota Bandung selama 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026
Kompensasi ini menggantikan pemasukan harian yang biasanya mereka peroleh dari menarik penumpang.
Dikasih Libur, Dikasih Uang
Dadan, sopir trayek Stasiun Hall–Sadang Serang, mengaku kompensasi itu membuatnya bisa melewati libur akhir tahun tanpa kekhawatiran berlebih.





