JABARNEWS | BANDUNG – Pasca Pilkada Serentak 2024, sejumlah calon kepala daerah di Jawa Barat berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui berdasarkan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat usai pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menyebutkan bahwa hingga saat ini lima kabupaten/kota telah melaporkan potensi sengketa hasil Pilkada di MK.
“Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon akan melakukan gugatan di MK,” ujar Aneu dikutip dari JPPN, Minggu (1/12/2024).
Kelima daerah tersebut adalah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.
Meskipun demikian, Aneu menegaskan bahwa ini masih sebatas potensi dan belum pasti. Proses perhitungan surat suara belum rampung, sehingga belum dapat dipastikan apakah calon yang berpotensi akan mengajukan gugatan ke MK.