Daerah

Lima Anggota Geng Motor Pengeroyok Satpam di Bandung Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

×

Lima Anggota Geng Motor Pengeroyok Satpam di Bandung Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Ilustrasi Geng Motor. (Foto: Ist/Net).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Hanya gara-gara dilihat saja mereka menganiaya orang. Ini sangat memalukan dan tidak boleh terulang di Kota Bandung. Kita harus jaga Bandung tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi. (Red)

Baca Juga:  KPU Purwakarta Butuh Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3