Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Hanya gara-gara dilihat saja mereka menganiaya orang. Ini sangat memalukan dan tidak boleh terulang di Kota Bandung. Kita harus jaga Bandung tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





